Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Kewenangan Presiden Ubah UU Lewat PP dalam Tabrak Hierarki Undang-undang

Kompas.com - 18/02/2020, 12:03 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, kewenangan presiden mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP) dalam omnibus law RUU Cipta Kerja menabrak hierarki perundang-undangan.

Sebab, kata dia, seharusnya UU memiliki posisi yang lebih tinggi dari PP sehingga tidak bisa begitu saja diubah melalui PP.

"Dalam hierarki itu UU itu posisinya lebih tinggi dari peraturan pemerintah. Bagaimana bisa peraturan pemerintah bisa punya kuasa mengganti peraturan yang ada di atasnya?" kata Lucius pada Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law Atur UU Diubah Pakai PP Dinilai Tak Sesuai Niat Penyederhanaan Legislasi

Lucius mengatakan, yang setara dengan UU adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Namun, perppu hanya bisa dikeluarkan presiden dalam keadaan yang bersifat memaksa.

"Padahal perppu dibolehkan hanya untuk sesuatu yang sifatnya genting dan memaksa saja," ujar dia. 

"Dari sini kelihatan memang bagaimana konsep penyusun draf RUU ini kurang begitu memadai," ucap Lucius. 

Ia juga menilai, omnibus law RUU Cipta Kerja ini bukan menjadi solusi untuk meningkatkan investasi.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja ini malah menjadi celah bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang.

"Segala sesuatu terkait investasi menjadi alasan bagi mereka untuk menjadikan kekuasaan Presiden cenderung tanpa batas," ucap Lucius.

Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal

Seperti diketahui, dalam Pasal 170 Ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Kepala Negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.

Tidak hanya itu, Jokowi memiliki kewenangan mencabut perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com