Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Nilai Revisi UU Luluh Lantakkan Independensi KPK

Kompas.com - 12/02/2020, 19:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah tidak lagi independen.

Tidak independennya KPK setidaknya disebabkan oleh dua hal, yaitu ditempatkannya lembaga antirasuah itu ke dalam rumpun eksekutif dan keberadaan dewan pengawas KPK.

Hal ini Denny sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Merusak Independensi KPK

"Salah satu ruh dalam KPK sendiri itu adalah independensi. Itulah KTP-nya, genetiknya dari KPK. Jika tidak ada independensi maka sebenarnya tidak ada lembaga KPK," kata Denny.

"Nah, persoalan dengan revisi UU KPK dan dewan pengawas salah satu persoalannya terletak pada bagaimana dia menghancurkan, meluluhlantakkan prinsip independensi," lanjutnya.

Denny mengatakan, menempatkan KPK di rumpun eksekutif membuat lembaga antirasuah itu menjadi tidak lagi independen.

Dalam beberapa putusan MK pun telah ditegaskan bahwa KPK seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, membentuk dewan pengawas yang dibekali kewenangan memberikan atau tak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, juga telah merusak tataran independensi KPK itu sendiri.

Menurut Denny, memang kinerja KPK seharusnya mendapat pengawasan. Tetapi menjadi masalah jika pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal.

"Karena itu kami melihat dewan pengawas yang coba dicarikan dasarnya sebagai mekanisme internal KPK ini merupakan satu ikhtiar atau satu upaya yang harus dimaknai sebagai bentuk sebenarnya mengerdilkan atau bahkan meniadakan KPK," ujar Denny.

Oleh karenanya, atas perubahan-perubahan yang diatur dalam revisi UU KPK ini, Denny menilai adanya upaya untuk membunuh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Baca juga: Di Sidang MK, Denny Indrayana Singgung soal Lobi di Balik Revisi UU KPK

"Kami sampai pada kesimpulan Revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," kata Denny.

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com