Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Merusak Independensi KPK

Kompas.com - 12/02/2020, 15:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, penempatan KPK ke rumpun kekuasaan eksekutif merupakan langkah yang dapat merusak independensi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

Menurut Busyro, hal itu dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK dan penolakan terhadap gerakan pemberantasan korupsi.

"Bahwa penempatan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan upaya nyata perusakan independensi lembaga KPK," kata Busyro saat menjadi ahli dalam sidang pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Tujuh Pembelaan Pemerintah dan DPR atas Revisi UU KPK...

Dalam Undang-Undang KPK, Pasal 1 ayat (3) menyatakan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 3 menyatakan, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sementara dalam UU KPK sebelum revisi, hanya disebutkan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca juga: Revisi UU, KPK Jadi Bagian dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif

Busyro mengatakan, tidak ada satupun hubungan kausalitas yang membenarkan bahwa upaya peningkatan fungsi koordinasi antara KPK, kejaksaan dan kepolisian dapat dilakukan dengan mereposisi kedudukan KPK menjadi bagian dari eskekutif.

Oleh karena itu ia berpendapatctelah terjadi distorsi pada Pasal 1 angka 3 UU KPK yang mengatur bahwa KPK termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Busyro menyebut, pada dasarnya KPK justru dibentuk untuk menghindari pengaruh kekuasan rezim dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Lahirnya KPK sebagai Lembaga independen agar agenda pemberantasan korupsi tidak terjebak pada konflik kepentingan terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan rezim kekuasaan," ujarnya.

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Nilai Tak Tepat Dewas KPK Punya Kewenangan Pro Justitia

Busyro lantas menyinggung sejumlah kasus korupsi besar yang hingga saat ini masih belum terselesaikan seperti kasus e-KTP, Hambalang, BLBI, hingga megaproyek Meikarta.

Menurut dia, tanpa KPK yang independen, bukan tidak mungkin akan terjadi kasus-kasus korupsi serupa yang berkaitan dengan proyek-proyek besar pemerintah.

"Bukan tidak mustahil kasus-kasus mega infrastruktur lain akan terancam dari pengaruh-pengaruh, dari intensitas, kekuatan-kekuatan korup dan saya sangat khawatir jika itu juga mengenai proyek-proyek besar pemerintah kita, misal rencana pemindahan ibu kota," kata Busyro.

Baca juga: Jadi Ahli di Sidang MK, Eks Ketua KPK Khawatirkan Dewas Bocorkan Penyelidikan

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com