Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Revisi UU KPK seperti Membunuh KPK

Kompas.com - 12/02/2020, 17:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, memaknai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tidak bisa hanya dengan membaca bunyi pasal-pasal yang ada.

Memaknai UU KPK harus disertai dengan membaca sejarah pemberantasan korupsi dan rekam jejak serta niat merevisi UU KPK dari masa ke masa.

Jika cara demikian digunakan, menurut Denny, akan nampak bahwa UU KPK hasil revisi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan ini Denny sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

"Membaca pasal-pasal, titik koma, membaca rekam jejak niat untuk mengubah UU KPK sejak lama, dan membaca geliat-geliat, anasir-anasir korupsi yang tidak pernah berhenti, kami sampai pada kesimpulan bahwa revisi UU KPK itu harus dimaknai bertentangan dengan semangat konstitusi, bertentangan dengan roh konstitusi yang disematkan di UUD 1945," kata Denny.

Baca juga: Denny Indrayana: Revisi UU KPK Bertentangan dengan Roh UUD 1945

Denny mengatakan, melihat catatan sejarah, KPK pernah mengalami upaya pelemahan yang waktu itu kerap disebut peristiwa "cicak lawan buaya".

Oleh karena itu, menurut Denny, ini bukan pertama kalinya lembaga antirasuah itu mati suri.

Sementara itu, melihat proses pembentukan atau revisi sebuah undang-undang, kata dia, menjadi bukan rahasia umum bahwa dalam proses tersebut sering terjadi fenomena lobi-melobi.

"Bukan rahasia umum bahwa ada negosiasi lobi pada rumusan suatu undang-undang," ujar Denny.

Oleh karenanya, melihat runutan-runutan kronologis revisi UU KPK, mencatat perdebatan-perdebatan yang ada selama proses revisi undang-undangnya, dan mencatat kasus-kasus yang mungkin mempengaruhi KPK, menurut Denny, dapat ditarik kesimpulan bahwa revisi UU KPK membunuh lembaga itu sendiri.

"Kami sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," kata Denny.

Baca juga: Soal KPK Dilibatkan Revisi UU KPK, Laode: Pak Arteria Pasti Berbohong

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com