JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, memaknai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya dengan membaca risalah rapat paripurna pengesahan undang-undang.
Sebab, di balik rapat, ada proses lobi-lobi yang seharusnya dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan pengambilan keputusan pengujian undang-undang tersebut.
Hal ini disampaikan Denny saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).
"Kita tidak hanya boleh melihat itu dari risalah sidang saja, tetapi bagaimana lobi-lobi di balik sidang itu dilakukan," kata Denny.
Baca juga: Denny Indrayana: Revisi UU KPK seperti Membunuh KPK
Denny mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa selalu ada proses negosiasi dan lobi dalam merumuskan pembentukan atau perbaikan undang-undang.
Namun, bukan pekerjaan yang mudah untuk menggali dan memunculkan hal tersebut sebagai fakta persidangan.
"Kami tidak punya instrumen itu, tetapi salah satu instrumen yang ada dalam hukum acara adalah keyakinan hakim," ujar Denny.
Baca juga: Denny Indrayana: Revisi UU KPK Bertentangan dengan Roh UUD 1945
Oleh karena itu, menurut Denny, membaca revisi UU KPK tidak cukup hanya membaca pasal per pasal, tetapi juga membaca rekam jejak KPK dalam memberantas korupsi, niat sejumlah pihak untuk merevisi UU KPK, hingga perkembangan kasus korupsi sendiri.
"Ini yang tidak mudah, bagaimana kita memutuskan dan menyimpulkan bahwa revisi UU KPK memang diniatkan untuk menguatkan KPK, bukan meniadakan KPK," kata Denny.
Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.