Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Arteria, Agus Rahardjo dkk Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 03/02/2020, 16:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK.

Arteria mengaku, seluruh proses pembuatan undang-undang pasti melibatkan mitra, termasuk pelibatan KPK dalam revisi UU tentang lembaga antirasuah itu.

Pernyataan ini disampaikan Arteria saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan mantan pimpinan KPK lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

"Ya tidak mungkin kalau kita tidak melibatkan KPK. Semua undang-uang yang dibuat di DPR itu pasti melibatkan mitra," kata Arteria yang dalam persidangan bertindak sebagai perwakilan DPR RI.

Baca juga: DPR Bantah Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2019

Arteria Dahlan mengungkap, pada hari ketika revisi UU KPK hendak disahkan pada tahap pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR, ada permintaan dari pimpinan KPK untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun, kala itu Menkumham tidak bisa memenuhi permintaan pertemuan tersebut karena ia harus hadir pada pembahasan revisi UU KPK tingkat pertama di Baleg.

"Tiba-tiba pimpinan KPK minta dilibatkan, minta dibahas pada saat yang sama jam 07.00 WIB juga, itu yang membuat ada missed bahwa seolah-olah mereka tidak di(libatkan)," ujar Arteria.

Tidak hanya itu, menurut Arteria, pada pembahasan tingkat akhir ketika revisi UU KPK hendak disahkan, DPR juga telah memberi ruang bagi pihak-pihak yang masih keberatan terhadap revisi ini untuk menyampaikan keberatannya.

Akan tetapi, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para pimpinan KPK.

"Kami sudah kasih ruang dan ternyata ruang itu tidak ada yang hadir, hanya hadir dua. Dua yang hadir pun itu yang mendukung adanya revisi UU KPK. Ini faktanya, Yang Mulia, kami enggak bohong-bohonglah yang ini," tegas Arteria kepada Majelis Hakim MK.

Untuk diketahui, sejumlah pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019 mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Baca juga: Kata Arteria, Agus dkk Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin, serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Dalam salah satu dalilnya, pemohon menilai revisi UU KPK tidak sah secara hukum lantaran tak memenuhi prinsip keterbukaan.

"Pembentukan perubahan kedua UU KPK tidak bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Terlebih KPK sebagai stakeholder yang sama sekali tidak diikutsertakan dalam pembahasan," bunyi petikan dalil pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com