Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Revisi UU KPK Bertentangan dengan Roh UUD 1945

Kompas.com - 12/02/2020, 17:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, memaknai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tidak bisa hanya dengan membaca bunyi pasal-pasal yang ada.

Memaknai UU KPK harus disertai dengan membaca sejarah pemberantasan korupsi dan rekam jejak serta niat merevisi UU KPK dari masa ke masa.

Apabila cara demikian digunakan, menurut Denny, akan nampak bahwa UU KPK hasil revisi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan ini disampaikan Denny saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).

"Membaca pasal-pasal, titik koma, membaca rekam jejak niat untuk mengubah UU KPK sejak lama dan membaca geliat-geliat, anasir-anasir korupsi yang tidak pernah berhenti," kata Denny.

Baca juga: Soal KPK Dilibatkan Revisi UU KPK, Laode: Pak Arteria Pasti Berbohong

"Kami sampai pada kesimpulan bahwa revisi UU KPK itu harus dimaknai bertentangan dengan semangat konstitusi, bertentangan dengan roh konstitusi yang disematkan di UUD 1945," lanjut dia.

Melihat catatan sejarah, lanjut Denny, KPK pernah mengalami upaya pelemahan yang waktu itu kerap disebut peristiwa "cicak lawan buaya".

Maka, sampai pada titik ini menurut Denny, bukan untuk pertama kalinya lembaga antirasuah itu menjadi mati suri.

Sementara itu, melihat proses pembentukan atau revisi sebuah undang-undang, menjadi rahasia umum bahwa dalam proses tersebut sering terjadi fenomena lobi-melobi.

"Bukan rahasia umum bahwa ada negosiasi lobi pada rumusan suatu undang-undang," ujar Denny.

Baca juga: Tujuh Pembelaan Pemerintah dan DPR atas Revisi UU KPK...

Oleh karenanya, melihat runutan kronologis pembentukan KPK, mencatat perdebatan yang ada selama proses revisi undang-undangnya dan mencatat kasus-kasus yang mungkin mempengaruhi KPK, menurut Denny, dapat ditarik kesimpulan revisi UU KPK membunuh lembaga itu sendiri.

"Kami sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," kata Denny.

Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com