Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu PBNU, Menlu Retno Bahas Opsi Pemulangan WNI Terduga Teroris

Kompas.com - 11/02/2020, 11:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menggelar pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Menlu meminta masukan dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj perihal pemulangan para WNI yang diduga menjadi teroris pelintas batas.

"Pagi ini kami menerima kehadiran Menteri luar negeri Ibu Retno Marsudi. Yang kita bicarakan selama lebih kurang satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di camp pengungsi atau camp ISIS di Suriah," ujar Said Aqil seusai pertemuan.

Baca juga: Mahfud MD akan Lapor Jokowi Langkah Alternatif soal Pemulangan WNI Terduga Teroris

Ia mengatakan, Kemenlu meminta masukan PBNU terkait pemulangan itu.

"Selama ini kan pemerintah belum berpendapat. Ya kita berikan masukan, " tambah Said Aqil.

Dalam pertemuan itu, Retno didampingi Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu Cecep Hermawan.

Sementara, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj didampingi Wakil Sekjen PBNU Madsuki Baidlowi.

Baca juga: PBNU Tolak Wacana Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas

 

Diberitakan, saat ini terdapat 660 orang WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas. Mereka rencananya akan dipulangkan ke Tanah Air. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan ada dua alternatif terkait WNI tersebut.

"Satu akan dipulangkan, yang kedua tak akan dipulangkan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS: Polemik dan Rencana Pemerintah

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Sedangkan, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena telah melanggar hukum.

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama terduga teroris pelintas batas di berbagai negara.

Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com