JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas negara ke Tanah Air perlu dikaji dalam aspek konstitusi.
Sebab, kata dia, perlu dilihat lebih dalam apakah masih ada peluang terduga teroris pelintas batas itu dipulangkan ke Indonesia dalam aturan konstitusi.
"Karena penyelesaian masalah-masalah seperti ini tidak ada jalan lain kecuali pakailah parameter konstitusi hukum yang ada," kata Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/2/2020).
"Apakah ada halangan konstitusional yang menolak mereka atau sebaliknya, apakah dimungkinkan mereka diterima," tambah dia.
Baca juga: Soal Wacana Pemulangan WNI Terduga Teroris, Pemerintah Diminta Belajar dari Sejarah
Menurut Din, perlu dilihat juga apakah terduga teroris itu masih berstatus WNI berdasarkan konstitusi.
Pasalnya, lanjut Din, jika tidak lagi berstatus sebagai WNI maka tidak perlu lagi dipulangkan ke Indonesia.
"Tapi kalau mereka sudah dihilangkan kewarganegaraannya enggak usah diurus, ngapain repot-repot. Pertanyaan lanjutan, dengan paspor yang dibakar hilang atau dibakar apakah hilang kewarganegaraannya? harus dibuktikan dulu," ungkapnya.
Baca juga: Muhammadiyah Siap Bantu Pembinaan WNI Terduga Teroris Pelintas Batas
Namun, Din menegaskan jika terduga teroris itu masih menjadi WNI maka negara wajib untuk melindungi.
"Kalau itu ada maka kewajiban negara untuk melindungi. Itu kontitusi lho. Negara melindungi seluruh rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia," ucap Din.
Baca juga: Soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas, Ini Jalan Tengah Versi Muhammadiyah
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan final terkait rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS.
Menurut dia, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.
"Iya (belum diputuskan), masih dibahas di Kemenko Polhukam melibatkan kementerian dan instansi terkait," kata Suhardi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.