JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemulangan warga negara Indonesia eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, ada sekitar 600 WNI terduga teroris lintas batas yang akan dipulangkan ke Tanah Air.
Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, wacana ini menimbulkan banyak penolakan.
Bagaimana langkah pemerintah ke depan?
1. Tanggung jawab negara
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sepanjang orang itu masih dikategorikan sebagai WNI, Indonesia masih punya tanggung jawab mengurus warga tersebut.
"Siapapun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: P3WNI: TKI Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia Lebih Penting Diurus Ketimbang WNI Eks ISIS
Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.
Wacana pemulangan itu justru harus lebih dulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.
Yang jelas, pemerintah harus mencarikan solusi dan tidak lepas tangan terkait hal ini.
"Diurus itu kan bukan berarti pro," ujar Taufan.
Taufan lalu menyinggung soal prosedur hukum terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman. Sebesar apapun kejahatan yang dilakukan oleh dia, negara tetap mengurus dengan memberlakukan prosedur hukum terhadap Aman.
Baca juga: Beda Pendapat Anggota Komisi I DPR dengan Komnas HAM soal Nasib WNI Eks ISIS
Taufan juga mengungkit kasus Reynhard Sinaga yang divonis 30 tahun penjara atas kasus perkosaan.
Menurut dia, dalam kasus itu pemerintah Indonesia tetap mengambil peran untuk memastikan hukum berjalan adil pada Reynhard.
Oleh karenanya, dalam kasus ini pemerintah juga harus punya solusi dan tak bisa lepas dari tanggung jawab mengurus para WNI.
"Supaya ada koridor-koridor hukum dan HAM yang benar," kata dia.
2. Tetap WNI
Ahmad Taufan Damanik menyebut, Indonesia tidak punya landasan hukum yang mengatur penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
Baca juga: Wacana WNI Eks ISIS Dibahas Pemerintah, Ngabalin Minta Masyarakat Tak Berpolemik
Sepanjang seseorang masih memenuhi syarat sebagai seorang warga negara dan sekalipun ia pernah terlibat terorisme, pemerintah harus tetap bertanggung jawab terhadap mereka.
"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) nggak ada," kata Taufan.