Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol

Kompas.com - 28/11/2019, 22:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan pihaknya mendorong dua revisi undang-undang (UU) lain selain revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Kedua UU yang dimaksud yakni UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Mardani, pihaknya berharap sistem omnibus law yang didorong Presiden Joko Widodo juga berlaku untuk tata aturan sisten demokrasi.

"Jadi nanti (revisi) UU Pemilu disatupaketkan dengan UU Pilkada," ujar Mardani di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Dorong Revisi UU MD3 dan UU Parpol

"Kami bahkan niatnya juga ingin menggabungkan untuk revisi tiga bahkan empat UU. Yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol dan UU Ormas. Kami ingin dorong sebagai aturan untuk konsolidasi demokrasi," lanjut Mardani.

Mardani menilai keempat UU itu saling memiliki keterkaitan. Sehingga wajar jika dikelompokkan secara tersendiri.

"Sebab demokrasi tanpa ormas juga tak bisa jadi demokrasi," tambah Mardani.

Sebelumnya, Mardani mengatakan pihaknya sepakat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi kedua dasar hukum pelaksanaan pemilihan ini rencananya dimulai awal 2020.

"Bapak ibu, kami Komisi II pada 8 November lalu, sudah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020," ujar Mardani saat memberikan materi dalam seminar pada Kamis siang.

"Dari tujuh RUU itu, dua di antaranya yakni revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi kedua UU tersebut efektif per Februari (2020)," lanjut Mardani.

Menurut dia, Komisi II saat ini sedang sangat bersemangat mempersiapkan revisi kedua UU.

Harapannya, pada 2021 nanti pembahasan revisi kedua UU bisa selesai.

Baca juga: KPU Nilai Ketentuan Pemecatan Anggota Partai di UU Parpol Perlu Dipertegas

"Kita sepakat, kebetulan komisi II sekarang sedang bersemangat. Harapannya pada 2021 sudah selesai pembahasannya dan sudah bisa diketok palu sehingga punya waktu lebih lama ketimbang sebelumnya (jarak dengan pemilu 2024)," tegas Mardani.

Dia menambahkan, Komisi II membuka kesempatan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memberikan aspirasi atas revisi kedua aturan ini.

"Karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke Komisi II," tambah Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com