Salin Artikel

Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol

Kedua UU yang dimaksud yakni UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Mardani, pihaknya berharap sistem omnibus law yang didorong Presiden Joko Widodo juga berlaku untuk tata aturan sisten demokrasi.

"Jadi nanti (revisi) UU Pemilu disatupaketkan dengan UU Pilkada," ujar Mardani di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

"Kami bahkan niatnya juga ingin menggabungkan untuk revisi tiga bahkan empat UU. Yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol dan UU Ormas. Kami ingin dorong sebagai aturan untuk konsolidasi demokrasi," lanjut Mardani.

Mardani menilai keempat UU itu saling memiliki keterkaitan. Sehingga wajar jika dikelompokkan secara tersendiri.

"Sebab demokrasi tanpa ormas juga tak bisa jadi demokrasi," tambah Mardani.

Sebelumnya, Mardani mengatakan pihaknya sepakat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi kedua dasar hukum pelaksanaan pemilihan ini rencananya dimulai awal 2020.

"Bapak ibu, kami Komisi II pada 8 November lalu, sudah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020," ujar Mardani saat memberikan materi dalam seminar pada Kamis siang.

"Dari tujuh RUU itu, dua di antaranya yakni revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi kedua UU tersebut efektif per Februari (2020)," lanjut Mardani.

Menurut dia, Komisi II saat ini sedang sangat bersemangat mempersiapkan revisi kedua UU.

Harapannya, pada 2021 nanti pembahasan revisi kedua UU bisa selesai.

"Kita sepakat, kebetulan komisi II sekarang sedang bersemangat. Harapannya pada 2021 sudah selesai pembahasannya dan sudah bisa diketok palu sehingga punya waktu lebih lama ketimbang sebelumnya (jarak dengan pemilu 2024)," tegas Mardani.

Dia menambahkan, Komisi II membuka kesempatan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memberikan aspirasi atas revisi kedua aturan ini.

"Karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke Komisi II," tambah Mardani.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/22511141/selain-uu-pemilu-dan-uu-pilkada-komisi-ii-juga-dorong-revisi-uu-parpol

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke