Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Ahmad Basarah: Untuk Akomodasi Pancasila Diajarkan di Sekolah

Kompas.com - 19/11/2019, 06:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Pemusyawatan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah, mengklaim revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.

"Ini sudah masuk prolegnas dan sudah berproses revisi, bahwa revisi UU Sisdiknas untuk memasukkan lagi mata pelajaran Pancasila," ujar Basarah usai memberikan materi penguatan nilai Pancasila kepada pengajar dan penceramah di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Dia melanjutkan, keinginan untuk memasukkan kembali Pancasila menjadi pelajaran di sekolah merupakan sikap MPR dan DPR.

Selain itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga menginginkan hal ini.

Baca juga: MPR Setuju Pendidikan Pancasila Jadi Pelajaran Wajib di PAUD hingga Perguruan Tinggi

Sehingga, tutur Basarah, setelah Pancasila kembali masuk menjadi mata pelajaran di sekolah, kementerian terkait harus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada.

Mendikbud bakal diminta bekerja sesuai konsep Nawacita jilid II Pak Jokowi sehingga harus berkoordinasi dengan BPIP.

"Jadi (nantinya) wajib hukumnya Mendikbud dan Kemendikbud berkoordinasi dengan BPIP dalam hal penyusunan materi pelajaran Pancasila," katanya.

"Khususnya terkait sejarah Pancasila baik versi pemerintah, versi MPR, versi BPIP semeua harus sama dengan berpedoman Keppres Nomor 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila," lanjut Basarah menegaskan.

Baca juga: Ingin Pancasila Diajarkan di Sekolah, BPIP Ajak Mendikbud dan Menag Bertemu

Sebelumnya, Plt Ketua BPIP Hariyono, mengatakan Pancasila sebaiknya dijadikan mata pelajaran wajib di sekolah.

Dirinya berharap Kemendikbud mau mengakomodasi usulan ini.

"Tidak mungkin Pancasila itu bisa terwujud jika tidak diperjuangkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ir Soekarno, Pancasila baru bisa menjadi realita kalau ada perjuangan," ujar Hariyono saat memberikan materi penguatan nilai Panfasila kepada penceramah dan pengajar di bilangan Gambir, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Tersangka Teroris di Medan Tak Hafal Indonesia Raya dan Pancasila

Namun, kata dia, saat ini bangsa Indonesia cenderung tidak memperjuangkan Pancasila itu sendiri.

"Jangankan diperjuangkan, diajarkan saja tidak. Nah inilah tantangannya, kami minta dukungan dari bapak ibu, kami akan mendorong Kemendikbud memasukkan lagi Pancasila jadi mata pelajaran wajib," lanjut Hariyono.

Selama ini, lanjut dia, pendidikan Pancasila di sekolah belum berjalan maksimal.

Sebab, Pancasila masih menjadi bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.

Baca juga: Pancasila Relevan Jadi Pijakan Selesaikan Konflik Kekinian

Karena itu, BPIP mendorong agar Pendidikan Pancasila menjadi pelajaran wajib sejak tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Selain itu, BPIP juga mendorong agar kementerian/lembaga mendasarkan program dan peraturan perundangan dikembangkan dari nilai Pancasila.

"Sehingga Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar teori tapi bisa kita aktualisasi," tegas Hariyono.

Kompas TV Portal aduan Aparatur Sipil Negara, ASN, diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama 11 kementerian dan lembaga negara, selasa lalu.<br /> <br /> Portal aduan yang diakses melalui situs aduanasn.id, bissa digunakan oleh warga masyarakat, untuk melaporkan pegawai negeri yang menyebarluaskan konten radikalisme, baik yang bermuatan intoleransi, anti NKRI dan pancasila, maupun isu sara yang memecah bangsa.<br /> <br /> Sejumlah pimpinan daerah menyatakan kesetujuan dengan keberadaan portal aduan untuk melaporkan asn yang terlibat paham radikal. Portal aduan untuk ASN, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, perlu sebagai cara mengerem radikalisme di kalangan ASN. Namun juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menjadi alat represi, jika penggunaannya tidak terkontrol. Mengapa portal aduan ini perlu dibuat, padahal telah ada mekanisme pengawasan ASN? Dan seberapa efektif portal aduan ini mengatasi radikalisme, dan justru tidak disalahgunakan?.<br /> <br /> Simak dialog berikut bersama Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, Pengamat Teknologi Informasi, Abimanyu Wahyuwidayat, serta Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com