Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu dan Pilkada Selesai 2021

Kompas.com - 28/11/2019, 20:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa selesai sesuai target waktu.

Revisi kedua UU diharapkan selesai pada 2021 mendatang.

"Harapan kami sudah selesai (direvisi) pada 2021. Ya paling lambat pada akhir 2022," ujar Bagja kepada wartawan saat dijumpai di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (20/11/2019) petang.

Bagja mengingatkan jika pelaksanaan pemilu serentak berikutnya akan jatuh pada 2024.

Baca juga: Dimulai Awal 2020, Komisi II Sepakat Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Sehingga, dia menilai semakin cepat revisi kedua UU diselesaikan, semakin ideal kondisi persiapan pemilu serentak.

"Maka idealnya selesai pada 2021. Harapan kami benar dimulai Februari 2020 (pembahasan revisi)," lanjut Bagja.

Lebih lanjut Bagja mengungkapkan pihaknya berharap revisi kedua UU bisa memperkuat Bawaslu ke depannya, baik untuk melakukan pengawasan, penindakan, penanganan hingga penyelesaian sengketa.

Karena itu, pihaknya mengusulkan tupoksi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu merujuk kepada tata aturan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Saat ini aturan untuk dasar hukum pelaksanaan pilkada fungsi Bawaslu merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun 2016. Yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah untuk pilkada maupun pemilu harus merujuk pada poin-poin aturan Pad UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, " tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan pihaknya sepakat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi kedua dasar hukum pelaksanaan pemilihan ini rencananya dimulai awal 2020.

"Bapak ibu, kami Komisi II pada 8 November lalu, sudah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020," ujar Mardani saat memberikan materi dalam seminar pada Kamis.

"Dari tujuh RUU itu, dua di antaranya yakni revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi kedua UU tersebut efektif per Februari (2020)," lanjut Mardani.

Menurut dia, Komisi II saat ini sedang sangat bersemangat mempersiapkan revisi kedua UU. Harapannya, pada 2021 nanti pembahasan revisi kedua UU bisa selesai.

Baca juga: Dukung Revisi UU Pilkada dan Pemilu, Bawaslu Serahkan Daftar Persoalan ke DPR

"Kita sepakat, kebetulan komisi II sekarang sedang bersemangat. Harapannya pada 2021 sudah selesai pembahasannya dan sudah bisa diketok palu sehingga punya waktu lebih lama ketimbang sebelumnya (jarak dengan pemilu 2024)," tegas Mardani.

Dia menambahkan, Komisi II membuka kesempatan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memberikan aspirasi atas revisi kedua aturan ini.

"Karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke Komisi II," tambah Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com