Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu

Kompas.com - 20/11/2019, 11:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Revisi UU Pilkada, menurut Kemendagri, sebaiknya dilakukan bersamaan dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

"Ketika membahas revisi UU pilkada itu tidak bisa berdiri sendiri, harus kita bahas dengan (revuisi) UU Pemilu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Mungkinkah Pilkada Bakal Dikembalikan ke DPRD?

Menurut dia, jika hanya membahas revisi salah satu UU saja, berpotensi menimbulkan adanya aturan teknis yang tidak sinkron.

"Kalau dibahas sendiri-sendiri ya seperti sekarang lagi. Ada pengaturan di UU Pilkada yang tidak sama dengan yang ada di UU Pemilu. Sehingga pembahasannya harus bareng supaya pengaturannya sama," kata Bahtiar.

Dia mencontohkan dalam UU pilkada pengawas pemilu masih disebut sebagai 'panwaslu'.

Sementara itu, saat ini UU yang menjadi dasar pembentukan panwaslu itu sudah dicabut sehingga istilah untuk pengawas menjadi Bawaslu.

Baca juga: Soal Wacana Pilkada Tak Langsung, KPU Akan Patuhi Bunyi Undang-undang

Alasan kedua, lanjut Bahtiar, berkaitan dengan adanya tiga pemilu pada 2024 mendatang.

Bahtiar mengingatkan ada pilpres, pileg dan pilkada pada 2024.

"Memang desain pemilu yang diamanatkan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu ada tiga pemilihan pada 2024. Nah apakah nanti (ketiganya) akan tetap diselenggarakan bersama atau dipisah, maka pembahasan revisi kedua UU harus bersamaan, " tutur Bahtiar.

"Atau apakah ada skenario lain untuk 2024, tentu keduanya (revisi kedua UU) berkaitan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, membenarkan bahwa pihaknya ingin melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Komisi II Ingin UU Pilkada Selesai Direvisi Sebelum 2022

Komisi II ingin revisi UU Pilkada dilakukan sebelum 2022.

"Kalau soal (revisi) undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 (bisa selesai direvisi). Pastinya teman-teman di Komisi II sepakat akan merevisi terkait banyak hal. Mungkin (revisi menyasar) perbaikan seperti desain tahapan pemilu, syarat (pencalonan)," ujar Arwani di Kantor DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Dia pun menegaskan jika perbaikan teknis kepemiluan pasti akan dilakukan.

Namun, apakah perbaikan itu akan menjadikan pilkada langsung menjadi sistem tidak langsung, Arwani belum bisa memastikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com