Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Sebut Tak Ada Waktu Lagi untuk Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 04/11/2019, 20:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyebut, tidak ada lagi waktu untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab, saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.

Pada Desember 2019 pun, tahapan pendaftaran calon perseorangan akan digelar.

"Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," lanjut dia.

Baca juga: KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

Meski begitu, Arif yang merupakan politikus PDI Perjuangan menyebut, pihaknya akan tetap mempertimbangkan usulan revisi UU Pilkada.

DPR akan lebih dulu mempelajari terlebih dahulu tahapan Pilkada mana yang akan terganggu dan tahapan mana yang tidak akan terganggu apabila ada revisi.

Oleh karenanya, revisi ini bukan tidak mungkin dilakukan.

"Kita lihat perkembangannya. Sejauh revisi tidak menggangu tahapan, dan urusannya memperbaiki sistem dan semangatnya sama untuk memberantas tumbuh kembangnya korupsi," ujar Arif.

Arif menambahkan, revisi UU Pilkada bukan soal sulit atau mudah. Tetapi, bagaimana agar revisi tersebut tidak mengganggu atau bahkan menggagalkan Pilkada.

"Bukan soal sulit atau mudah, (tapi) apakah perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," kata dia. 

Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Oleh karenanya, KPU berharap, ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, supaya larangan eks koruptor "nyalon" bisa dimuat dalam undang-undang.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arier berharap, revisi UU Pilkada bisa dilakukan dan selesai akhir tahun ini, supaya tak mengganggu tahapan Pilkada.

Kompas TV Kapolri Jenderal Idham Azis hari ini (4/11) menemui pimpinan KPK. Dalam pertemuan ini, kapolri dan ketua KPK membahas soliditas Polri dengan KPK dan soal perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.<br /> <br /> Dalam konferensi persnya, kapolri jenderal Idham Azis menegaskan jika Polri dan KPK berkomitmen untuk bekerja sama mengusut kasus teror yang terjadi di KPK termasuk kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.<br /> <br /> Dalam waktu dekat, kapolri akan memilih terlebih dahulu kabareskrim yang baru untuk mempercepat pengusutan kasus teror Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com