Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baggage Handling System: Suap Antar-BUMN hingga Sandi Korupsi "Buku" dan "Dokumen"

Kompas.com - 03/10/2019, 08:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat direktur utama Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Kali ini, KPK menetapkan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT INTI.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2019).

Febri menyampaikan, Darman diduga memberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) terkait sejumlah proyek di PT Angkasa Pura Propertindo termasuk proyek baggage-handling system di enam bandara.

Baca juga: Ungkap Dugaan Suap Antar-BUMN, Ini Kata KPK

PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.

Adapun Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," ujar Febri.

Febri menyebut, Darman menggunakan sandi-sandi khusus dalam melakukan praktik suap. Dua sandi yang digunakan adalah "buku" dan "dokumen".

"Komunikasi yang digunakan menggunakan kode buku atau dokumen yang kami duga ini mengarah pada kata pengganti dari uang yang diserahkan sebagai suap terhadap AYA," kata Febri.

Sandi-sandi itu digunakan Darman kepada staf PT INTI Taswim Nur (TSW) yang bertugas menyerahkan uang suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura itu kepada Andra melalui sopir Andra.

Suap antar-BUMN

Atas penetapan Darman sebagai tersangka, KPK menyayangkan masih adanya praktik suap di BUMN maupun suap antar-BUMN.

Baca juga: KPK Panggil Dirut PT AP II sebagai Saksi Kasus Suap Baggage Handling System

Febri mengatakan, praktik suap antar-BUMN akan merugikan bagi BUMN sekaligus tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi.

"Tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta karena semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena BUMN mengelola kepentingan publik," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK mengingatkan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia untuk lebih serius menerapkan prinsip good corporate governance dalam menjalankan bisnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com