Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baggage Handling System: Suap Antar-BUMN hingga Sandi Korupsi "Buku" dan "Dokumen"

Kompas.com - 03/10/2019, 08:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat direktur utama Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Kali ini, KPK menetapkan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT INTI.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2019).

Febri menyampaikan, Darman diduga memberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) terkait sejumlah proyek di PT Angkasa Pura Propertindo termasuk proyek baggage-handling system di enam bandara.

Baca juga: Ungkap Dugaan Suap Antar-BUMN, Ini Kata KPK

PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.

Adapun Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," ujar Febri.

Febri menyebut, Darman menggunakan sandi-sandi khusus dalam melakukan praktik suap. Dua sandi yang digunakan adalah "buku" dan "dokumen".

"Komunikasi yang digunakan menggunakan kode buku atau dokumen yang kami duga ini mengarah pada kata pengganti dari uang yang diserahkan sebagai suap terhadap AYA," kata Febri.

Sandi-sandi itu digunakan Darman kepada staf PT INTI Taswim Nur (TSW) yang bertugas menyerahkan uang suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura itu kepada Andra melalui sopir Andra.

Suap antar-BUMN

Atas penetapan Darman sebagai tersangka, KPK menyayangkan masih adanya praktik suap di BUMN maupun suap antar-BUMN.

Baca juga: KPK Panggil Dirut PT AP II sebagai Saksi Kasus Suap Baggage Handling System

Febri mengatakan, praktik suap antar-BUMN akan merugikan bagi BUMN sekaligus tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi.

"Tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta karena semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena BUMN mengelola kepentingan publik," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK mengingatkan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia untuk lebih serius menerapkan prinsip good corporate governance dalam menjalankan bisnis.

KPK juga meminta BUMN memerhatikan faktor rekam jejak dan integritas dalam menetapkan susunan direksi, khususnya bagi BUMN yang terkait langsung dengan kepentingan publik.

Menurut dia, KPK juga siap memberikan bantuan pencegahan korupsi selama pimpinan BUMN tersebut berkomitmen untuk mencegah korupsi.

"Kalau kita bicara pencegahan korupsi tidak hanya bersifat formalitas dan normatif tapi juga ada komitmen yang kuat dari pimpinan masing-masing BUMN tersebut," ujar Febri.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sepanjang 2019, KPK telah menjerat sejumlah petinggi BUMN sebagai tersangka antara lain Dirut PLN Sofyan Basir, Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda, dan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

28 saksi diperiksa 

Dalam kasus suap baggage-handling system tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Darman, dua tersangka lainnya yakni Andra dan Taswin yang terjaring operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.

Baca juga: KPK Panggil Direktur PT INTI dalam Kasus Pengadaan Baggage Handling System AP II

Ketika itu, Andra dan Taswin ditangkap dengan barang bukti uang tunai 96.700 dollar Singapura.

Setelah rangkaian penyelidikan, uang itu diduga diserahkan Darman kepada Andra melalui Taswin.

Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tiga orang tersangka di atas dalam kasus ini.

Adapun Taswin yang merupakan tersangka penyuap disebut sudah siap disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TSW (Staf PT. INTI) ke penuntutan tahap 2," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

KPK mengeluarkan pelarangan ke luar negeri untuk Darma selama enam bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com