JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Kamis (26/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Awaluddin dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Febri pada Kamis pagi.
Selain Awaluddin, KPK juga memanggil Direktur PT INTI Darman Mappanggara dan Dirut PT Tunasputra Mitra Serasi Teddy Simanjuntak untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II
Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT INTI.
Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage-handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT Inti.
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.