Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baggage Handling System: Suap Antar-BUMN hingga Sandi Korupsi "Buku" dan "Dokumen"

Kompas.com - 03/10/2019, 08:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat direktur utama Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Kali ini, KPK menetapkan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT INTI.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2019).

Febri menyampaikan, Darman diduga memberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) terkait sejumlah proyek di PT Angkasa Pura Propertindo termasuk proyek baggage-handling system di enam bandara.

Baca juga: Ungkap Dugaan Suap Antar-BUMN, Ini Kata KPK

PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.

Adapun Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," ujar Febri.

Febri menyebut, Darman menggunakan sandi-sandi khusus dalam melakukan praktik suap. Dua sandi yang digunakan adalah "buku" dan "dokumen".

"Komunikasi yang digunakan menggunakan kode buku atau dokumen yang kami duga ini mengarah pada kata pengganti dari uang yang diserahkan sebagai suap terhadap AYA," kata Febri.

Sandi-sandi itu digunakan Darman kepada staf PT INTI Taswim Nur (TSW) yang bertugas menyerahkan uang suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura itu kepada Andra melalui sopir Andra.

Suap antar-BUMN

Atas penetapan Darman sebagai tersangka, KPK menyayangkan masih adanya praktik suap di BUMN maupun suap antar-BUMN.

Baca juga: KPK Panggil Dirut PT AP II sebagai Saksi Kasus Suap Baggage Handling System

Febri mengatakan, praktik suap antar-BUMN akan merugikan bagi BUMN sekaligus tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi.

"Tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta karena semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena BUMN mengelola kepentingan publik," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK mengingatkan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia untuk lebih serius menerapkan prinsip good corporate governance dalam menjalankan bisnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com