Salin Artikel

Kasus Baggage Handling System: Suap Antar-BUMN hingga Sandi Korupsi "Buku" dan "Dokumen"

Kali ini, KPK menetapkan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappanggara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT INTI.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2019).

Febri menyampaikan, Darman diduga memberi suap senilai Rp 1 miliar kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) terkait sejumlah proyek di PT Angkasa Pura Propertindo termasuk proyek baggage-handling system di enam bandara.

PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.

Adapun Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI.

"KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka DMP dan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut," ujar Febri.

Febri menyebut, Darman menggunakan sandi-sandi khusus dalam melakukan praktik suap. Dua sandi yang digunakan adalah "buku" dan "dokumen".

"Komunikasi yang digunakan menggunakan kode buku atau dokumen yang kami duga ini mengarah pada kata pengganti dari uang yang diserahkan sebagai suap terhadap AYA," kata Febri.

Sandi-sandi itu digunakan Darman kepada staf PT INTI Taswim Nur (TSW) yang bertugas menyerahkan uang suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dollar Singapura itu kepada Andra melalui sopir Andra.

Suap antar-BUMN

Atas penetapan Darman sebagai tersangka, KPK menyayangkan masih adanya praktik suap di BUMN maupun suap antar-BUMN.

Febri mengatakan, praktik suap antar-BUMN akan merugikan bagi BUMN sekaligus tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi.

"Tidak baik untuk penciptaan standar pencegahan korupsi atau standar bisnis yang sehat di sektor swasta karena semestinya BUMN bisa punya standar yang jauh lebih kuat karena BUMN mengelola kepentingan publik," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK mengingatkan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia untuk lebih serius menerapkan prinsip good corporate governance dalam menjalankan bisnis.

KPK juga meminta BUMN memerhatikan faktor rekam jejak dan integritas dalam menetapkan susunan direksi, khususnya bagi BUMN yang terkait langsung dengan kepentingan publik.

Menurut dia, KPK juga siap memberikan bantuan pencegahan korupsi selama pimpinan BUMN tersebut berkomitmen untuk mencegah korupsi.

"Kalau kita bicara pencegahan korupsi tidak hanya bersifat formalitas dan normatif tapi juga ada komitmen yang kuat dari pimpinan masing-masing BUMN tersebut," ujar Febri.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sepanjang 2019, KPK telah menjerat sejumlah petinggi BUMN sebagai tersangka antara lain Dirut PLN Sofyan Basir, Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda, dan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

28 saksi diperiksa 

Dalam kasus suap baggage-handling system tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Darman, dua tersangka lainnya yakni Andra dan Taswin yang terjaring operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.

Ketika itu, Andra dan Taswin ditangkap dengan barang bukti uang tunai 96.700 dollar Singapura.

Setelah rangkaian penyelidikan, uang itu diduga diserahkan Darman kepada Andra melalui Taswin.

Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tiga orang tersangka di atas dalam kasus ini.

Adapun Taswin yang merupakan tersangka penyuap disebut sudah siap disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TSW (Staf PT. INTI) ke penuntutan tahap 2," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

KPK mengeluarkan pelarangan ke luar negeri untuk Darma selama enam bulan ke depan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/08045421/kasus-baggage-handling-system-suap-antar-bumn-hingga-sandi-korupsi-buku-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke