Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Tandjung: Kita Sudah Sepakat MPR Tak Lagi Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Kompas.com - 04/09/2019, 18:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tandjung menyebutkan bangsa Indonesia saat ini sudah sepakat bahwa MPR sudah tidak lagi jadi lembaga tertinggi negara.

Hal ini terlihat dari perubahan yang telah dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, hingga yang terakhir pada 2002.

"Kita sudah sepakat tidak lagi menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, ini salah satu perubahan yang sudah dilakukan," kata Akbar dalam diskusi Kedai Kopi di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Ketua MPR Sebut Amandemen Terbatas Tak Buat MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Menurut dia, jika MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara lewat amandemen UUD 1945, kemungkinan Presiden tak akan lagi dipilih rakyat. Presiden bisa saja dipilih MPR. 

Padahal, kata dia, pemilihan presiden (pilpres) secara langsung yang sudah dilakukan sebanyak empat kali ini dilakukan secara sadar.

Mulai dari terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla pada tahun 2004, SBY-Boediono tahun 2009, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla tahun 2014, dan Jokowi-Ma'ruf Amin pada 2019 ini.

"Sejatinya, masyarakat kita sudah memahami betul, perubahan amandemen 1945 sebelumnya sudah betul-betul menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, yakni mereka menentukan presiden-nya sendiri," kata dia.

Namun apabila MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, maka menurut dia, Indonesia mengalami kemunduran karena rakyat sudah diberi kesempatan memilih pemimpinnya secara langsung.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar ini menyampaikan, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga: MPR Minta Anggaran Ditambah Jadi Rp 843 Miliar, Untuk 10 Pimpinan?

Setelah amandemen tersebut dilakukan, pihaknya tidak ingin mengubah sistem ketatanegaraan yang secara sadar sudah menentukan bahwa MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.

"Orde baru, MPR lembaga tertinggi negara, DPR lembaga tinggi negara, sekarang semua sudah lembaga negara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com