JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).
Mereka itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Pengumuman penetapan tersangka ini sebelumnya menjadi keheranan tersendiri bagi Ketua MPR Zulkifili Hasan.
Baca juga: Ketua MPR: Baru Kali Ini Pengibaran Bendera Bintang Kejora Tak Ditindak Serius
Pasalnya, pelaku pengibar bendera simbol kemerdekaan Papua itu tidak langsung ditangkap.
"Ini sejak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera Bintang Kejora berkibar. Tapi tidak ada tindakan serius dari aparat kemanan khususnya TNI-Polri," ujarnya, Kamis (29/8/2019).
Menanggapi hal itu, Polri punya alasan tersendiri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan, jika langsung menindaklanjuti pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.
"Itu teknis, kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan," tutur Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: Dikritik soal Penindakan Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Ini Kata Polisi
Menurut Dedi, polisi tetap dapat memproses hukum para pihak terkait pengibaran bendera Bintang Kejora karena memiliki bukti digital.
"Kan polisi punya bukti digital, ada CCTV, bisa dipakai Inafis, face recognition, bisa ketemu siapa yang menyebarkan, siapa yang melakukan itu," tutur dia.
Berdasarkan bukti digital itu akhirnya polisi pun mengumumkan siapa tersangka pengibaran bendera tersebut.
Sabtu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera.
Baca juga: Ini Peran 2 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Depan Istana
Dua orang itu bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay dan menurut Dedi ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Namun, Dedi tak menyebut lokasi penangkapan.
Anes merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.
Sementara itu, Charles turut memberikan orasi bersama Anes di atas mobil komando.