Hal ini terlihat dari perubahan yang telah dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, hingga yang terakhir pada 2002.
"Kita sudah sepakat tidak lagi menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, ini salah satu perubahan yang sudah dilakukan," kata Akbar dalam diskusi Kedai Kopi di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Menurut dia, jika MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara lewat amandemen UUD 1945, kemungkinan Presiden tak akan lagi dipilih rakyat. Presiden bisa saja dipilih MPR.
Padahal, kata dia, pemilihan presiden (pilpres) secara langsung yang sudah dilakukan sebanyak empat kali ini dilakukan secara sadar.
Mulai dari terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla pada tahun 2004, SBY-Boediono tahun 2009, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla tahun 2014, dan Jokowi-Ma'ruf Amin pada 2019 ini.
"Sejatinya, masyarakat kita sudah memahami betul, perubahan amandemen 1945 sebelumnya sudah betul-betul menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, yakni mereka menentukan presiden-nya sendiri," kata dia.
Namun apabila MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, maka menurut dia, Indonesia mengalami kemunduran karena rakyat sudah diberi kesempatan memilih pemimpinnya secara langsung.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar ini menyampaikan, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setelah amandemen tersebut dilakukan, pihaknya tidak ingin mengubah sistem ketatanegaraan yang secara sadar sudah menentukan bahwa MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.
"Orde baru, MPR lembaga tertinggi negara, DPR lembaga tinggi negara, sekarang semua sudah lembaga negara," pungkas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/18050671/akbar-tandjung-kita-sudah-sepakat-mpr-tak-lagi-jadi-lembaga-tertinggi-negara