Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Daerah Tempat Orang Buangan

Kompas.com - 31/07/2019, 19:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kinerja aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) menyusul berulangnya praktik jual beli jabatan di pemerintah daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, APIP atau inspektorat sebaiknya menempatkan diri sebagai subinstitusi independen supaya posisinya tidak diganggu ketika menindak pelanggaran yang terjadi di tubuh pemerintah daerah.

"Harapannya APIP nanti itu percaya diri gitu ya. Kalau periksa kasus, dia enggak ada yang geser, gitu kan," kata Alexander di Gedung KPK, Rabu (31/7/2019) sore.

Baca juga: Pencairan Dana Hibah KONI Diduga Dipercepat Tanpa Kajian Inspektorat dan BPKP

Alexander mengatakan, selama ini kinerja inspektorat kurang bertaji karena adanya anggapan bahwa inspektorat merupakan tempatnya orang-orang buangan atau orang-orang bermasalah.

"Banyak daerah itu APIP di inspektorat itu orang-orang buangan atau orang-orang bermasalah. Bagaimana ini diharapkan bisa mengungkap masalah tapi dia sendiri punya masalah?" tanya Alexander.

Alexander menambahkan, fungsi pengawasan dari inspektorat perlu diperkuat karena maraknya praktik jual-beli jabatan diakibatkan minimnya pengawasan.

"Dalam proses rotasi rekrutmen promosi tidak ada yang ngawasin, kemudian dalam proses perizinan nggak ada yang ngawasin, saya berpendapat seperti itu. Kenapa inspektorat itu nyaris tidak ada fungsinya," kata Alexander.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Bupati Kudus, Mengapa Masih Ada Praktik Jual-Beli Jabatan?

Kasus jual-beli jabatan kembali menjadi sorotan setelah KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan sejumlah pejabat Pemkab Kudus lainnya, Jumat (26/7/2019) lalu.

Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

 

Kompas TV Akankah penerapan hukuman mati terhadap koruptor hanya sekadar gertak sambal? atau justru kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa menjadi pemantik bagi aparat penegak hukum untuk benar-benar menerapkan pidana mati terhadap "maling uang negara" kambuhan? KompasTV akan membahasnya pegiat anti korupsi Saor Siagian, anggota Komisi 3 DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan melalui sambungan skype mantan Ketua KPK periode 2007-2011 Antasari Azhar. #kpk #hukumanmatikoruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com