Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Tersandung Dua Kasus, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Kompas.com - 31/05/2019, 14:18 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, yang ditangani KPK.

Sofyan juga telah ditahan oleh KPK, pada Senin (27/5/2019) malam.

Sementara itu, di Kejagung, Sofyan tersandung kasus dugaan korupsi terkait Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).

"Kita nanti koneksi dengan KPK akan saling koordinasi dan kerja sama. Sekarang sedang menangani kasus berbeda di sana dan penanganan di sini, nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Ditahan KPK, Sofyan Basir Meriang

Prasetyo menuturkan, Sofyan masih berstatus saksi dalam kasus yang ditangani Kejagung RI.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perebutan antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus tersebut.

"Jadi perkaranya beda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," ungkapnya.

Penetapan tersangka Sofyan oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com