Sofyan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, yang ditangani KPK.
Sofyan juga telah ditahan oleh KPK, pada Senin (27/5/2019) malam.
Sementara itu, di Kejagung, Sofyan tersandung kasus dugaan korupsi terkait Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).
"Kita nanti koneksi dengan KPK akan saling koordinasi dan kerja sama. Sekarang sedang menangani kasus berbeda di sana dan penanganan di sini, nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Prasetyo menuturkan, Sofyan masih berstatus saksi dalam kasus yang ditangani Kejagung RI.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perebutan antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus tersebut.
"Jadi perkaranya beda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," ungkapnya.
Penetapan tersangka Sofyan oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/31/14184411/sofyan-basir-tersandung-dua-kasus-kejagung-koordinasi-dengan-kpk