JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir tidak melanggar prosedur dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Apakah melanggar prosedur? Saya kira sudah dijawab kemarin, ada bebebrapa kesaksian. Tidak ada yang salah itu. Tidak ada masalah di situ," ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Selain itu, menurut Soesilo, Sofyan juga tidak pernah merasa menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Belum Berencana Praperadilan
Sofyan juga tidak mengetahui ada transaksi Kotjo dengan pihak lain terkait PLTU Riau 1.
Menurut Soesilo, Sofyan dan pengacara justru mempertanyakan sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Sofyan ikut membantu mewujudkan pemberian suap dari Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Saya juga perlu klarfikasi, membantunya yang seperti apa? Sepanjang ini motif sama sekali tidak ada di Pak Sofyan," kata Soesilo.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: Pengacara Pastikan Sofyan Basir Akan Kooperatif Hadapi Proses Hukum
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.