JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan kepada pihak Imigrasi. Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 25 April 2019. Seperti diketahui, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Ketiganya sudah divonis penjara. Eni Maulani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara, sementara Johannes Kotjo harus mendekam 4,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Panggil Direktur dan Petinggi PLN untuk Jadi Saksi Sofyan Basir
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.