Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Kritisi Rotasi Jabatan Internal yang Dianggap Tak Transparan

Kompas.com - 15/08/2018, 10:21 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi kebijakan pimpinan yang merotasi sejumlah jabatan direktur, kepala biro dan kepala bagian di internal KPK. Wadah Pegawai menilai, rotasi yang dilakukan tidak secara transparan.

"Proses kepegawaian yang semestinya bertujuan baik ini kami pandang berisiko menyimpang. Ada proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/8/2018).

Menurut Yudi, rotasi tersebut diduga tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas, sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Presiden Segera Bentuk TGPF Kasus Novel

Padahal, proses kepegawaian KPK didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel, sesuai Pasal 5 Undang-Undang KPK.

Tanpa adanya hal itu, menurut Yudi, rotasi dan mutasi berpotensi menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi.

"Itu lah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," kata Yudi.

Menurut Yudi, pasca diadakan komunikasi dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK: Kami Tidak Takut!

Serta, tanpa memperhatikan keahlian pada bidang tertentu sebagaimana yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola sumber daya manusia di KPK.

Untuk itu, Wadah Pegawai meminta agar pimpinan KPK menghentikan proses mutasi/rotasi struktural, sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas.

"Upaya ini merupakan upaya bersama untuk dapat memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem, bukan kepentingan sesaat," kata Yudi.

Kompas TV Hingga kini baru satu bakal calon presiden yang mendaftarkan LHKPN terbaru ke KPK yaitu Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com