JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ajub Suratman mengatakan, meskipun Komisi Pemiliham Umum (KPU) merupakan lembaga independen, namun kapasitasnya terbatas pada pembuatan peraturan teknis.
Oleh sebab itu, KPU dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Sebab hal tersebut termasuk dalam norma hukum yang bukan menjadi kewenangan KPU.
"Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan Pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi Pemilu,” ujar Ajub melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).
Baca juga: Kemenkumham: PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Berlaku jika Belum Diundangkan
Ajub menjelaskan, pembuatan peraturan yang diberikan pada KPU hanya berupa hal subtansi atau materi muatannya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
Sedangkan, larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Ajub, subtansi peraturan yang terkait HAM merupakan materi muatan undang-undang, bukan materi muatan peraturan Badan atau Peraturan Lembaga, termasuk peraturan KPU.
Ia juga menegaskan, PKPU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Tidak hanya itu, lanjut Ajub, pencabutan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang atau melalui Putusan Pengadilan yang sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur
Di sisi lain, Ajub juga mendasarkan keyakinannya itu sejalan dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-VIII/2015.
Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Artinya, seorang mantan napi koruptor dapat menjadi caleg bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, orang tersebut dapat menjadi caleg bila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Di sisi lain KPU tidak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ajub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.