Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: KPU Tak Berwenang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 24/06/2018, 09:53 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ajub Suratman mengatakan, meskipun Komisi Pemiliham Umum (KPU) merupakan lembaga independen, namun kapasitasnya terbatas pada pembuatan peraturan teknis.

Oleh sebab itu, KPU dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Sebab hal tersebut termasuk dalam norma hukum yang bukan menjadi kewenangan KPU.

"Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan Pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi Pemilu,” ujar Ajub melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).

Baca juga: Kemenkumham: PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Berlaku jika Belum Diundangkan

Ajub menjelaskan, pembuatan peraturan yang diberikan pada KPU hanya berupa hal subtansi atau materi muatannya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Sedangkan, larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Ajub, subtansi peraturan yang terkait HAM merupakan materi muatan undang-undang, bukan materi muatan peraturan Badan atau Peraturan Lembaga, termasuk peraturan KPU.

Ia juga menegaskan, PKPU tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Tidak hanya itu, lanjut Ajub, pencabutan hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang atau melalui Putusan Pengadilan yang sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur

Di sisi lain, Ajub juga mendasarkan keyakinannya itu sejalan dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-VIII/2015.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Artinya, seorang mantan napi koruptor dapat menjadi caleg bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, orang tersebut dapat menjadi caleg bila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Di sisi lain KPU tidak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ajub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com