JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (21/6/2018), terkait aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif 2019.
Surat tersebut berisi permintaan KPU agar Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut tidak ditolak Kemenkumham.
"Suratnya sudah saya tandatangani. Sudah saya minta untuk dikirim hari ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
"Kira-kira intinya begini, jangan lah ditolak," tambah Arief.
Baca juga: Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg
Dalam surat tersebut dijelaskan landasan hukum yang dipakai KPU untuk melarang mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
"Begini loh landasan filosofinya, landasan sosiologisnya, landasan yuridisnya, itu kita sampaikan semua," terang Arief.
Sementara itu, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan.
"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya.
Baca juga: Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten
Kemenkumham memahami setiap Kementerian/Lembaga punya wewenang dan dasar hukum untuk membuat regulasi.
Hanya, regulasi itu tak boleh bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi.
"Lah terus kami menyelenggarakan pemerintahan bagaimana? Pasti akan kacau karena dengan dalih 'kami punya kewenangan untuk buat aturan'. Tapi dengan sengaja buat aturan yang menabrak putusan MK atau peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.