Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disarankan Dorong Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" Jadi Aturan Internal Parpol

Kompas.com - 13/06/2018, 13:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengapresiasi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU (PKPU).

Namun Khairul menilai sulit bagi KPU untuk mempertahankan kebijakan itu.

Hal ini mengingat Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan PKPU tersebut ke KPU atas dasar bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia menyarankan KPU memperkuat dorongan kepada partai-partai politik untuk menerapkan larangan tersebut sebagai aturan internal.

Hal itu menjadi solusi alternatif menyikapi tarik-menarik KPU dan Kemenkumham yang terus berlanjut terkait PKPU tersebut.

Baca juga: Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten

"Kalau menurut saya, salah satu solusinya ini didorong sebagai kesepahaman partai saja untuk tidak mengajukan calon untuk menegaskan catatan itu. Kalau mau diformalkan di PKPU akan sulit, karena undang-undang kita tidak mengatur demikian," ujar Khairul kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Khairul, kelemahan aturan ini termuat di PKPU. Padahal, kata Khairul, seharusnya aturan itu menjadi materi muatan undang-undang. Situasi itu membuat KPU semakin tak bisa memaksakan aturan tersebut.

"Sulit dipaksakan menjadi aturan formal di PKPU, baik itu tidak sesuai dengan undang-undang dan itu bukan materi yang semestinya dimuat di PKPU tapi dalam undang-undang," kata dia.

Ia menyarankan agar KPU fokus mengkomunikasikan larangan tersebut secara intensif ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

Langkah itu dinilainya sebagai jalur alternatif KPU untuk menerapkan aturan tersebut. Partai juga diharuskan mendukung semangat KPU menciptakan pemilu yang bersih.

Baca juga: Sandera PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Sebut Kemenkumham Lampaui Kewenangannya

"Ide ini harus ditransfer ke partai supaya menerapkan itu dalam proses seleksi calegnya. Kalau partai menerapkan itu kan tidak perlu susun PKPU-nya atau memuatnya di undang-undang. Kalau itu jadi kebijakan partai, itu persoalan (tarik-menarik KPU dan Kemenkumham) sudah selesai," kata dia.

Tarik-menarik KPU dan Kemenkumham

Sebelumnya, Kemenkumham enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Meski Belum Diundangkan, PKPU Pencalonan Pileg Tetap Disosialisasikan

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com