Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten

Kompas.com - 13/06/2018, 07:43 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyebut Kementerian Hukum dan HAM tidak konsisten dalam mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) menjadi peraturan perundang-undangan.

Sebab, sikap Kemenkumham itu berbeda saat mengundangkan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD dengan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Padahal, kedua PKPU tersebut sama-sama mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam pemilihan wakil rakyat pada 2019 mendatang.

"Yang konsisten itu kalau segera diundangkan soal PKPU ini. Sebab kan di PKPU pencalonan DPD ada aturan sama dan diundangkan (Kemenkumham)," ujar Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Baca juga: Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU

Karenanya, Viryan pun mengaku kaget dengan perbedaan sikap Kemenkumham dalam mengundangkan suatu peraturan perundang-undangan tersebut.

"Sikap Kemenkumham ini dalam sejarah pengundangan PKPU tidak pernah terjadi. Baru sekarang," ungkap Viryan.

Viryan pun menegaskan bahwa sikap KPU sudah final dan takkan berubah, yakni mantan narapidana kasus korupsi akan tetap dilarang ikut Pileg mendatang.

"Soal sikap untuk mantan napi korupsi nyaleg itu sudah final. Tapi kan sosialisasi tetap butuh kita finalkan. Kita butuh ke Kemenkumham," kata mantan anggota KPU Kalimantan Barat tersebut.

Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menghambat proses pengundangan Peraturan KPU ( PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kalau forum poltik tidak terjadi kesepakatan, ya jangan kita dihambat dari sisi administrasi dong," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, demi kepastian hukum, maka semestinya Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

Soal nantinya masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan PKPU pencalonan Pileg mendatang tersebut, kata Pramono, ada mekanisme yag dijamin konstitusi, yakni uji materi di Mahkamah Agung.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com