Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport: Hakim PN Timika Bukan Pegawai, Didaftarkan Hanya untuk Keperluan ID

Kompas.com - 09/02/2018, 21:03 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia membenarkan beberapa hakim di Pengadilan Negeri Mimika berstatus staf kontraktor dalam data base perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Namun, Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan, status tersebut bukan sungguhan namun hanya bagian dari formaslitas untuk mendapatkan kartu identitas atau ID dari Freport.

"Untuk mendapatkan ID itu dia harus masuk ke sistem kami. Jadi yang keluar masuk ke area Freeport itu harus terdaftar semuanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Selama ini, kata Riza, Freeport selalu memberikan akses kepada para pegawai pemerintah daerah, termasuk hakim, yang area kerjanya meliputi area tambang Freeport. Oleh karena itu, Freeport memberikan ID khusus untuk para pegawai pemerintahan tersebut.

Baca juga : Diduga Nikmati Fasilitas Freeport, Ketua PN Mimika Dilaporkan ke MA

Hanya saja, ucap Riza, lantaran di dalam sistem Freeport tidak mengenal status di luar pakerja, maka para hakim tersebut didaftarkan dengan status karyawan di dalam data base perusahaan sebagai staf kontraktor.

Sementara itu, PN Mimika sebagai lembaga asal para hakim tersebut dicantumkan sebagai vendor dalam data base Freeport.

"Jadi bukan dia sebagai kontraktor. Dia hanya didaftarkan untuk mendapatkan kartu identitas tadi," kata dia.

Menurut Riza, para pegawai di pemerintahan daerah yang memiliki ID Freeport tidak hanya hakim, bahkan Bupati pun memiliki ID tersebut.

Baca juga : MA Diminta Gerak Cepat Usut Hakim yang Diduga Nikmati Fasilitas Freeport

Kartu identitas itu diberikan agar para pegawai yang bukan karyawan Freeport bisa masuk ke area Freeport yang juga area milik pemerintah daerah setempat.

"Bupati pun punya ID kami jadi bisa masuk melakukan pengawasan dan sebagainya,' ucap Riza.

Sebelumnya, dua Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Nurkholis Hidayat dan Haris Azhar, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D. Behuku terkait dengan dugaan pelanggaran etika ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Hakim Nikmati Fasilitas Rumah Perusahaan, Ini Penjelasan Freeport

Relly diduga menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia. Padahal kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.

Selain itu, dua advokat tersebut juga menemukan nama Relly D. Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia. Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.

Bahkan, data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Nurkholis Hidayat dan Haris Azhar meminta agar MA segera bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tersebut sebab diduga ada beberapa hakim lainnya juga sama layaknya Relly.

Kompas TV Peluru yang dilepaskan saat ricuh terjadi diduga mengenai korban.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com