JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D. Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Advokat Lokataru Nurkholis Hidayat di Kantor Bawas MA, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Keduanya menemukan bukti bahwa Relly menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia.
Padahal kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.
Selain itu, Lokataru juga menemukan nama Relly D. Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia.
Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.
Bahkan data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Ini juga aneh kenapa di PT Freeport ada vendor PN Timika. Emang ada undang-undangnya? Menurut saya ini aib, memalukan," ujar Advokat Lokataru lainnya Haris Azhar.
Nurkholis dan Haris adalah kuasa hukum 9 karyawan Freeport yang dibawa ke pengadilan PN Mimika lantaran aksi mogok karyawan pada tahun lalu.
Lokataru menilai ada konflik kepentingan antara para hakim yang menangani kasus 9 karyawan PT Freeport tersebut.
Sebab diduga beberapa hakim di PN Mimika juga terdaftar sebagai staf kontraktor di PT Freeport Indonesia.
Meski begitu, Lokataru baru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D. Behuku karena sudah cukup bukti.
Tercatat, Relly juga sempat menjadi Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Sudiro, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia yang divonis bersalah dalam kasus dugaan penggelapan uang.
Padahal menurut Lokataru, tidak ada cukup bukti untuk memvonis Sudiro bersalah dalam kasus tersebut.
Setelah mengetahui adanya keterkaitan antara Freeport dan Relly, Lokataru menilai ada upaya perusahaan tambang itu untuk memberangus anggota para sekitar pekerja dengan membawanya ke meja hijau.
Sementara itu, PN Mimika sendiri tercatat sebagai vendor PT Freeport Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.