Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Nikmati Fasilitas Freeport, Ketua PN Mimika Dilaporkan ke MA

Kompas.com - 09/02/2018, 16:31 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D. Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Advokat Lokataru Nurkholis Hidayat di Kantor Bawas MA, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Keduanya menemukan bukti bahwa Relly menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia.

Padahal kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.

Selain itu, Lokataru juga menemukan nama Relly D. Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia.

Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.

Bahkan data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Ini juga aneh kenapa di PT Freeport ada vendor PN Timika. Emang ada undang-undangnya? Menurut saya ini aib, memalukan," ujar Advokat Lokataru lainnya Haris Azhar.

Nurkholis dan Haris adalah kuasa hukum 9 karyawan Freeport yang dibawa ke pengadilan PN Mimika lantaran aksi mogok karyawan pada tahun lalu.

Lokataru menilai ada konflik kepentingan antara para hakim yang menangani kasus 9 karyawan PT Freeport tersebut.

Sebab diduga beberapa hakim di PN Mimika juga terdaftar sebagai staf kontraktor di PT Freeport Indonesia.

Meski begitu, Lokataru baru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D. Behuku karena sudah cukup bukti.

Tercatat, Relly juga sempat menjadi Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Sudiro, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia yang divonis bersalah dalam kasus dugaan penggelapan uang.

Padahal menurut Lokataru, tidak ada cukup bukti untuk memvonis Sudiro bersalah dalam kasus tersebut.

Setelah mengetahui adanya keterkaitan antara Freeport dan Relly, Lokataru menilai ada upaya perusahaan tambang itu untuk memberangus anggota para sekitar pekerja dengan membawanya ke meja hijau.

Sementara itu, PN Mimika sendiri tercatat sebagai vendor PT Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com