Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nikmati Fasilitas Rumah Perusahaan, Ini Penjelasan Freeport

Kompas.com - 09/02/2018, 20:24 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia angkat bicara soal hakim Pengadilan Negeri Mimika yang diduga menikmati fasilitas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Salah satu fasilitas yang diduga digunakan hakim PN Mimika adalah rumah di perumahan Timika Indah. Perumahan tersebut merupakan perumahan para karyawan PT Freeport Indonesia. 

"Jadi, dulu kami bikin perumahan untuk pekerja, nah pada waktu itu belum ada perumahan untuk pemerintah daerah," ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

"Jadi, kami pinjamkan beberapa rumah yang mana fasilitas itu belum disediakan oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya ada pegawai pengadilan begeri, Bea Cukai, bahkan polisi lalu lintas pada saat itu," sambungnya.

Riza mengatakan, pinjaman rumah untuk para pegawai pemerintah itu diberikan dengan klausal perjanjian. Namun, ia mastikan tidak ada biaya sewa di dalam penjanjian tersebut.

Baca juga: Diduga Nikmati Fasilitas Freeport, Ketua PN Mimika Dilaporkan ke MA

Menurut dia, peminjaman rumah selain untuk karyawan diperbolehkan di dalam kontrak karya  PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.

"Jadi, hanya pengadilan negeri, di sana ada imigrasi kami pinjamkan juga. Ada juga yang sudah dikembalikan kepada kami setelah pemerintah daerahnya menyediakan rumah untuk mereka," kata Riza.

Sebelumnya, dua advokat dari lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar advokat Lokataru Nurkholis Hidayat di Kantor Bawas MA, Jakarta.

Baca juga: MA Diminta Gerak Cepat Usut Hakim yang Diduga Nikmati Fasilitas Freeport

Para advokat tersebut menemukan bukti bahwa Relly menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki PT Freeport Indonesia. Padahal, kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.

Selain itu, Lokataru juga menemukan nama Relly D Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia. Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.

Bahkan, data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Kompas TV Peluru yang dilepaskan saat ricuh terjadi diduga mengenai korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com