Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antiklimaks Pansus Angket KPK...

Kompas.com - 06/02/2018, 08:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir rampung. Rencananya, masing-masing fraksi di Pansus akan membacakan pandangan akhirnya dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, Rabu (7/2/2018) besok.

Dalam rekomendasinya nanti, Pansus berencana memperkuat fungsi pencegahan KPK. Salah satunya dengan meminta komitmen pemerintah untuk memperbesar anggaran pencegahan untuk KPK.

"Kami sepakat untuk upaya pencegahan terutama, bagaimana menciptakan orang itu malu untuk berbuat korupsi. Itu perlu ada upaya sistemik dan masif di publik," kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Agun juga melihat selama ini porsi anggaran untuk KPK di sektor pencegahan masih minim. Menurut Agun, untuk menjalankan fungsi pencegahannya, KPK masih banyak menggunakan dana hibah di luar APBN. Hal itu menurut dia menjadi bagian dari temuan Pansus.

"Kalau dari besaran anggaran minim sekali, sehingga banyak bergantung mungkin dari partisipan dan ini menimbulkan kecurigaan. Lebih baik negara hadir memberikan support, yang pasti itu," kata politisi Partai Golkar itu.

(Baca juga: Pansus Angket Rekomendasikan Penguatan Fungsi Pencegahan KPK)

Selain itu, Pansus juga ingin menyinergikan KPK dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, rekomendasi untuk membentuk Dewan Pengawas KPK yang sempat masuk dalam draf, akhirnya dibatalkan.

Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi beralasan ada beberapa hal yang tak masalah jika dihapus karena tak terlalu substantif.

Selain itu, Pansus juga tak ingin merekomendasikan hal-hal yang nantinya menimbulkan kecurigaan di antara lembaga negara, dalam hal ini di antara DPR dan KPK.

Taufiqulhadi juga mengatakan, Pansus akhirnya tak melibatkan Presiden dalam merealisasikan rekomendasi yang mereka susun. Sebab, subyek dan obyek hak angket sejak awal ialah KPK.

Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak luar sehingga Pansus membatalkan usulan Dewan Pengawas dan pelibatan Presiden, ia menjawab pihaknya mengambil keputusan secara independen.

"Saya sebagai wakil ketua, saya tak merasa ada tekanan. Tetapi sebelumnya kami terlibat diskusi dengan para sarjana, akamedisi seperti Pak Mahfud MD, Pak Romli (Atmasasmita)," kata Taufiq.

"Di situlah dalam diskusi semuanya berpendapat bahwa hal yang menimbulkan rasa curiga sesama lembaga tak perlu ditekankan, seperti itu. Tetapi paling penting adalah secara substantif tak bergeser (rekomendasinya)," ucap politisi Partai Nasdem itu.

(Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK)

Tak lagi "galak"

Rekomendasi yang kini bakal ditawarkan oleh Pansus bertolak belakang dengan wacana mereka di awal hingga pertengahan masa kerja Pansus. Sebelumnya, Pansus memang beberapa kali membuat wacana "galak".

Kala itu, tak jarang dari mereka mengatakan salah satu rekomendasi Pansus ialah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana tersebut sempat muncul pada 2015 pernah mendapat kecaman dari publik dan akhirnya batal dilakukan.

Wakil Ketua Pansus, Eddy Kusuma Wijaya, sempat mengatakan, rekomendasi berupa revisi Undang-Undang KPK dimungkinkan untuk memperkuat pengawasan internal lembaga tersebut.

(Baca juga: Misbakhun: Rekomendasi Pansus Tak Berujung Revisi UU KPK)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com