JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko S Ginting menyoroti rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama soal pembentukan lembaga pengawas independen melalui peraturan presiden (perpres).
"Soal rekomendasi membentuk lembaga pengawas, ini cenderung bertentangan dengan prinsip independensi KPK," ujar Miko kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Prinsip independensi KPK itu, menurut Miko, tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bunyinya, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."
Apalagi, Pansus Hak Angket untuk KPK tidak merinci apa tugas pokok dan fungsi lembaga pengawas independen itu.
(Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK)
Hal tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam hal implementasi menjalankan rekomendasi dan dikhawatirkan berujung pada menambah mata rantai prosedur penegakkan hukum di KPK.
Miko melanjutkan, jika tugas dari lembaga pengawasan independen itu bertugas untuk menjaga etik dan perilaku, KPK sudah memiliki Pengawas Internal dan Komite Etik.
"Jika tugasnya berkaitan dengan penegakkan hukum, maka ini justru semakin mengonfirmasi bahwa pembentukan lembaga pengawas independen ini sangat-sangat bertentangan dengan prinsip independensi KPK," ujar Miko.
"Pengawasan KPK itu kan sudah built-in dalam sistem kerjanya. Misalnya, tidak adanya wewenang SP3. Itu kan salah satu bentuk sistem pengawasan. Artinya saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bukti-buktinya harus clear dan prudence. Sekali tersangka, maka harus dibawa ke pengadilan," kata dia.
Selain mengenai pembentukan lembaga pengawas independen, Miko sekaligus berpendapat bahwa munculnya rekomendasi ini sebenarnya akan menuai polemik baru. Sebab, eksekutif bisa saja tidak menjalankannya.
"Ini akan menjadi polemik baru ketika tidak dijalankan atau dianggap tidak dijalankan sesuai dengan rekomendasi. Apalagi rekomendasinya bersifat umum," ujar Miko.