JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK.
Menurut dia, rekomendasi tersebut sebenarnya sudah on the track secara umum. Namun, ada ketidaksesuaian dalam hal subyek rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi ke Presiden sebenarnya sudah on the track karena memang angket itu subyeknya adalah eksekutif," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
"Tetapi anehnya, Presiden itu tidak didudukkan sebagai subjek dalam rekomendasi itu," lanjut dia.
Maksudnya, rekomendasi Pansus Hak Angket KPK lebih banyak menempatkan KPK sebagai subyek yang harus menjalankan rekomendasi. Padahal, seharusnya ditujukan kepada eksekutif.
Baca juga : Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
"Karena itu, rekomendasi itu masih menjadi pertanyaan secara ketatanegaraan," lanjut dia.
Jika memang rekomendasi tersebut lebih banyak ditujukan kepada KPK, mesti meminta penjelasan dari MK terlebih dahulu. Apakah lembaga penegak hukum dapat dijadikan subyek dalam rekomendasi itu atau tidak.
"Karena belum ada putusan MK, KPK sebagai lembaga negara independen secara yuridis belum punya kewajiban untuk menaatinya," ujar Fickar.
Salah satu contohnya adalah wacana pengusulan Dewan Pengawas KPK. Namun, belakangan pembentukan Dewan Pengawas KPK itu dihapus dari daftatr usulan rekomendasi Pansus Angket KPK.