Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Singgung RUU Penyadapan

Kompas.com - 05/02/2018, 10:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan tak ada penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Karena itu sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang," kata Bamsoet, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2018).

(Baca juga : RUU Penyadapan Diusulkan Masuk dalam Rekomendasi Pansus Angket)

Bamsoet menambahkan, jika nantinya DPR menyusun RUU Penyadapan, maka hal itu akan berlaku bagi semua penegak hukum yang menjalankan fungsi penyadapan, sehingga tak dikhususkan kepada KPK.

Ia menjamin rekomendasi Pansus Angket tidak akan melemahkan KPK. Saat ini, dalam draf rekomendasi Pansus Angket terdapat klausul agar KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerjanya.

(Baca juga : Jokowi Enggan Tanggapi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK)

Bamsoet juga mengatakan dalam pembentukan dewan pengawas sama sekali tak melibatkan Presiden. Sebab subyek sekaligus objek Pansus Angket adalah KPK.

"Rekomendasi itu justru menguatkan KPK karena salah satunya DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," lanjut dia.

Kompas TV Agus justru menegaskan Fraksi Demokrat tidak ikut bertanggung jawab terkait isi dari hasil rekomendasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com