Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi

Kompas.com - 20/11/2017, 17:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan sesuatu yang mendesak.

Menurut dia, UU Ormas yang ada saat ini mengancam demokrasi Indonesia ke depannya.

"Mengapa Undang-Undang Ormas penting menjadi revisi DPR dan Pemerintah, karena ada fakta politik yang tidak bisa dibantah bahwa banyak kelompok masyarakat sipil yang menganggap Undang-Undang Ormas membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf, dalam diskusi "Urgensi Revisi UU Ormas" di Kantor Imparsial, Kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Hal yang membahayakan, kata dia, karena UU Ormas sekarang memberikan ruang yang besar kepada kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Aturan ini rentan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

Al Araf mengatakan, mengembalikan pembubaran ormas kepada pemerintah sama saja dengan praktik yang dijalanlan pada masa Orde Baru.

"Kita perlu memahami demokrasi Indonesia usianya masih muda. Dari 1998 sampai sekarang ya baru 20 tahun. Perlu dicatat negara yang transisi demokrasi itu, bisa maju ke depan menjadi demokratis, bisa mundur ke belakang," ujar Al Araf.

Alasan lain mendesaknya revisi UU Ormas karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 di Badan Legislasi DPR. Selain itu, ada sinyal dari Presiden untuk merevisi UU Ormas.

Baca juga: Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi

Al Araf berpendapat, pemerintah, Presiden, dan DPR mau merevisi UU Ormas karena menyadari substansi dari UU tersebut yang bisa menimbulkan persoalan hukum.

"Ketika masuk prolegnas itu kita akui ada kelemahan yang harus direvisi," ujar Al Araf.

Selain itu, menurut dia, ada konflik pada tataran peraturan atau aturan yang tumpang tindih antara UU Ormas dengan aturan lain yang sudah ada.

"Sanksi pidana dia sebaiknya kalau menurut kami ditiadakan, mengikuti pada KUHP saja," ujar dia.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com