Salin Artikel

Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi

Menurut dia, UU Ormas yang ada saat ini mengancam demokrasi Indonesia ke depannya.

"Mengapa Undang-Undang Ormas penting menjadi revisi DPR dan Pemerintah, karena ada fakta politik yang tidak bisa dibantah bahwa banyak kelompok masyarakat sipil yang menganggap Undang-Undang Ormas membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf, dalam diskusi "Urgensi Revisi UU Ormas" di Kantor Imparsial, Kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Hal yang membahayakan, kata dia, karena UU Ormas sekarang memberikan ruang yang besar kepada kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Aturan ini rentan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

Al Araf mengatakan, mengembalikan pembubaran ormas kepada pemerintah sama saja dengan praktik yang dijalanlan pada masa Orde Baru.

"Kita perlu memahami demokrasi Indonesia usianya masih muda. Dari 1998 sampai sekarang ya baru 20 tahun. Perlu dicatat negara yang transisi demokrasi itu, bisa maju ke depan menjadi demokratis, bisa mundur ke belakang," ujar Al Araf.

Alasan lain mendesaknya revisi UU Ormas karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 di Badan Legislasi DPR. Selain itu, ada sinyal dari Presiden untuk merevisi UU Ormas.

Al Araf berpendapat, pemerintah, Presiden, dan DPR mau merevisi UU Ormas karena menyadari substansi dari UU tersebut yang bisa menimbulkan persoalan hukum.

"Ketika masuk prolegnas itu kita akui ada kelemahan yang harus direvisi," ujar Al Araf.

Selain itu, menurut dia, ada konflik pada tataran peraturan atau aturan yang tumpang tindih antara UU Ormas dengan aturan lain yang sudah ada.

"Sanksi pidana dia sebaiknya kalau menurut kami ditiadakan, mengikuti pada KUHP saja," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/17262971/dianggap-berbahaya-bagi-demokrasi-uu-ormas-harus-segera-direvisi

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke