Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Nilai Tetap Ada Mekanisme Peradilan dalam UU Ormas

Kompas.com - 31/10/2017, 20:20 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah bahwa Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kini berlaku pasca-pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), menyalahi prinsip keadilan karena menghapus peradilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Menurut Kalla, aturan dalam UU Ormas yang baru disahkan itu tidak jauh berbeda dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang direvisi pemerintah melalui penerbitan Perppu Ormas.

"Sebenarnya hampir sama, satu (UU Nomor 17/2013) pengadilan dulu, lalu pemerintah memutuskan. Nah ini pemerintah memutuskan dulu, kalau tak terima ya bawa ke pengadilan," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

"Prinsipnya berbeda tapi hampir sama. Ujungnya semua itu ke pengadilan. Ini dibalik sedikit," ujar Kalla.

(Baca juga: Kemendagri Targetkan Revisi UU Ormas Selesai Sebelum Pilkada Serentak)

Menurut Kalla, ormas tetap punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau pemerintah menganggap (ormas) terbukti melanggar Pancasila atau UU yang lain dapat dibubarkan. Tapi ormas dapat mengajukan banding ke pengadilan," kata dia.

Kalla juga membantah anggapan bahwa aturan dalam UU Ormas bisa mempidanakan anggota suatu kelompok ormas yang telah dibubarkan.

"Kalau anggota, enggak lah. Sudah dibubarkan HTI. Ada enggak orang HTI yang dipidana?" kata Kalla.

Meski demikian menurut Kalla pemerintah menerima dengan tangan terbuka jika ada pihak yang berkeinginan untuk melakukan revisi UU Ormas.

"Kalau memang ada yang mengusulkan melalui prosedur DPR ya pasti bisa kalau mau," tutur Kalla.

(Baca juga: Pemerintah Setuju Revisi UU Ormas, asal Bukan terkait Ideologi)

Tiga poin

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, ada tiga poin revisi UU Ormas yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.

Ketiga, harus ada  proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, obyektif, dan tidak sewenang-wenang.

(Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas)

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com