JEMBER, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Kepolisian RI lebih bijak dalam menangani kasus yang dilaporkan ke lembaganya.
Misalnya, terkait kasus pelaporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi.
"Saya berharap polisi lebih bijak karena tindakan-tindakan seperti itu kan harus dilihat baik-baik, apakah itu tindakan distortif atau tidak," kata Zainal ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Apalagi, kata Zainal, undang-undang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lain.
(Baca juga: Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan)
Aturan itu tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi tindak pidana korupsi harus didahulukan. Ada lagi surat edaran Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), kalau ada kasus berkaitan dengan korupsi tentu ini yang harus didahulukan. Maka polisi harus bijak, kalau tidak bijak akan ada upaya untuk mendistorsi," kata Zainal.
Terbaru, pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Pelaporan tersebut dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Terlapor dari laporan ini yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambartita Damanik.
(Baca juga: Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK)
Alasan melaporkan para pihak ini di antaranya karena mereka yang menandatangi surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan yang mengumumkan Novanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, Agus dan Saut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.
Pelapornya diketahui Sandi Kurniawan, yang merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
(Baca juga: Pimpinan KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Semakin Berat)
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Padahal, menurut KPK, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.
"Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(Baca juga: Putusan Praperadilan Tidak Batalkan Penetapan Pencegahan terhadap Setnov)