JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyedihkan karena masih terjadi di era pemerintahan Joko Widodo, presiden yang digadang-gadang sangat pro terhadap tindakan antikorupsi.
Ray mengatakan, dua pimpinan KPK periode sebelumnya sudah dikriminalisasi, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kemudian, dua pimpinan KPK saat ini, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang, dilaporkan oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri.
Langkah ini dikhawatirkan masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi karena laporan itu berujung pada keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Mungkin perlu diingatkan kepada Pak Jokowi, ini sejarah baru. Di era pemerintahan, dalam masa bakti tiga tahun, empat pimpinan KPK akan dikriminalisasi atau dikriminalisasi," kata Ray dalam sebuah diskusi di Formappi, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
(Baca juga: Kapolri Sempat Tidak Tahu Penerbitan SPDP Kasus Dua Pimpinan KPK)
"Itu tragedi sekaligus rekor yang memalukan bagi Pak Presiden Jokowi," ujar dia.
Menurut Ray Rangkuti, kenyataan ini sangat menyedihkan sampai terjadi di era pemerintahan Jokowi, yang justru digadang-gadang sebagai presiden yang amat pro terhadap tindakan antikorupsi.
Ray mengatakan, berkali-kali Presiden Jokowi memberikan penjelasan bahwa dia sangat tidak suka KPK diperlemah. Jokowi juga menyatakan bahwa dia sangat tidak suka tindak pidana korupsi merajalela.
"Tetapi hingga sekarang kita tidak juga melihat satu langkah yang tegas (dari Presiden) untuk memperkuat berbagai pernyataannya itu," ucap Ray.
Ray pun berharap, Presiden Jokowi memberikan sinyal kuat kepada pimpinan KPK bahwa mereka tetap dijaga oleh Presiden selama tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.