JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh fraksi di DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Senin (16/10/2017).
Dengan demikian, pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dengan agenda meminta masukan dari pihak-pihak terkait.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi masukan positif bagi pemerintah.
"Pemerintah dapat memahami berbagai pendapat, pemikiran yang disampaikan dalam pandanngan fraksi-fraksi. Ini sebagai proses dinamika demokrasi yang pemerintah sangat menghargai, yang juga mewakili suasana kebatinan dari berbagai unsur masyarakat," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca: Perppu Ormas Ditargetkan Rampung 24 Oktober
Tjahjo yakin, semua pihak memahami bahwa muara dari perppu tersebut adalah untuk mengingatkan bahwa negara memiliki aturan dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Oleh karena itu, berbagai unsur perlu diundang dalam proses pembahasan Perppu Ormas, baik pihak yang pro maupun kontra.
Hal itu agar bisa diformulasikan pendapat yang utuh, komprehensif dan integral bahwa ideologi Pancasila adalah final dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Orang boleh berserikat, berhimpun, berormas tapi prinsip untuk menjaga kedaulatan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan. Bukan hanya pemerintah tapi juga ormas," kata dia.
Meski disetujui untuk dibahas lebih lanjut, sejumlah fraksi memberi catatan.
Fraksi Partai Gerindra dengan tegas menolak perppu tersebut. Namun, Gerindra pada akhirnya setuju pembahasan dilanjutkan agar pihaknya bisa memantau secara langsung.
Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Sholtan menegaskan pihaknya akan konsisten menolak perppu tersebut karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berp3ndapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Gerindra juga menilai tak ada kondisi darurat yang membuat perlu dikeluarkannya Perppu.
"Seharusnya kalau ada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 maka harus dibuka ruang hukum melalui pengadilan untuk diputuskan bahwa ormas itu harus dihapuskan," ujar Azikin.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto memberi catatan khusus terkait Perppu Ormas, yakni agar seluruh unsur diundang dalam pembahasan.
"Komisi II dan pemerintah wajib menghadirkan para pihak baik yang kontra mapun yang pro untuk kita dengarkan secara komprehensif dan menalam sehingga fraksi-fraksi bisa mengambil keputusan dengan bijaksana," kata Yandri.