Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan

Kompas.com - 16/10/2017, 15:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh fraksi di DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Senin (16/10/2017).

Dengan demikian, pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dengan agenda meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi masukan positif bagi pemerintah.

"Pemerintah dapat memahami berbagai pendapat, pemikiran yang disampaikan dalam pandanngan fraksi-fraksi. Ini sebagai proses dinamika demokrasi yang pemerintah sangat menghargai, yang juga mewakili suasana kebatinan dari berbagai unsur masyarakat," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca: Perppu Ormas Ditargetkan Rampung 24 Oktober

Tjahjo yakin, semua pihak memahami bahwa muara dari perppu tersebut adalah untuk mengingatkan bahwa negara memiliki aturan dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Oleh karena itu, berbagai unsur perlu diundang dalam proses pembahasan Perppu Ormas, baik pihak yang pro maupun kontra.

Hal itu agar bisa diformulasikan pendapat yang utuh, komprehensif dan integral bahwa ideologi Pancasila adalah final dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Orang boleh berserikat, berhimpun, berormas tapi prinsip untuk menjaga kedaulatan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan. Bukan hanya pemerintah tapi juga ormas," kata dia.

Meski disetujui untuk dibahas lebih lanjut, sejumlah fraksi memberi catatan.

Fraksi Partai Gerindra dengan tegas menolak perppu tersebut. Namun, Gerindra pada akhirnya setuju pembahasan dilanjutkan agar pihaknya bisa memantau secara langsung.

Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Sholtan menegaskan pihaknya akan konsisten menolak perppu tersebut karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berp3ndapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Gerindra juga menilai tak ada kondisi darurat yang membuat perlu dikeluarkannya Perppu.

"Seharusnya kalau ada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 maka harus dibuka ruang hukum melalui pengadilan untuk diputuskan bahwa ormas itu harus dihapuskan," ujar Azikin.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto memberi catatan khusus terkait Perppu Ormas, yakni agar seluruh unsur diundang dalam pembahasan.

"Komisi II dan pemerintah wajib menghadirkan para pihak baik yang kontra mapun yang pro untuk kita dengarkan secara komprehensif dan menalam sehingga fraksi-fraksi bisa mengambil keputusan dengan bijaksana," kata Yandri.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com