Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Perppu Ormas Kritik Ketua MK dalam Sidang Uji Materi

Kompas.com - 12/10/2017, 22:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 mengkritik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait tata cara dalam memimpin persidangan yang digelar pada Kamis (12/10/2017).

Sebab, Arief dinilai tidak memberitahukan jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya, sebagaimana yang biasa dilakukan pimpinan sidang dalam persidangan di MK.

"Kami juga binggung dengan persidangan hari ini, baru kali ini saya menemukan persidangan di akhir persidangan tidak diketahui kapan penundaannya, apa agendanya," kata salah satu pengacara pemohon perkara, yakni Ahmad Khozinudin, usai persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Arief dan Khozinudin diketahui sempat terlibat perdebatan saat sidang berlangsung.

(Baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)

Khozinudin merasa khawatir jika persidangan tidak berproses dengan adil lantaran para pemohon merasa tidak mendapat jaminan hukum atas pernyataan di dalam sidang maupun di luar sidang.

Menurut Khozinudin, pihak pemohon khawatir akan bernasib seperti Eggi Sudjana yang dilaporkan ke polisi karena pandangannya terkait uji materi Perppu Ormas.

Eggi merupakan salah satu dari delapan pihak pemohon uji materi terhadap Perppu Ormas. Ia dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di luar sidang MK, yang dianggap menyinggung dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku dan agama.

Atas penyataan Khozinudin, Arief pun mempertanyakan soal ketidakadilan yang dimaksud olehnya.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa Mahkamah menjamin para pihak yang berkaitan dengan perkara, selama dalam persidangan. Sementara hal apa pun yang terjadi di luar persidangan menjadi tanggung jawab personal.

(Baca juga: Saat Polemik Eggi Sudjana Dibahas dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK)

Kemudian, di penghujung sidang, Arief mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup. Namun, Arief tidak menyebutkan jadwal sidang selanjutnya.

"Makanya kami binggung. Maksud saya, okelah kita boleh berbeda pendapat, tapi koridor dan proses harus tetap dijalankan," kata dia.

Sidang uji materi kali ini digelar untuk delapan pemohon gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Kedelapan pemohon tersebut, yakni pemohon nomor perkara 38, 39, 41, 48, 49, 50, 52, 58/PUU-XV/2017.

Secara umum, para pemohon meminta MK membatalkan Perppu Ormas karena penerbitannya tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. 

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com