Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Imbau Tak Ada yang Beri Pernyataan Memecah Belah soal Perppu Ormas

Kompas.com - 11/10/2017, 14:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Basri Bermanda, mengimbau semua pihak tidak membuat pernyataan yang memecah belah seputar polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Basri menuturkan, pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Perppu Ormas sebaiknya menyatakan pendapat dalam ranah hukum dan disampaikan kepada institusi yang berwenang, seperti Dewan Perwakilam Rakyat.

"Ya tidak hanya Perppu Ormas. Perpu yang lain juga tidak boleh (ada pernyataan yang memecah belah)," kata Basri saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).

"Karena kita mempertahankan NKRI, kalau kita tidak sepakat, wajar saja. Mari kita ke institusi yang berwenang. Ada DPR. Kalau perlu minta diadakan RDP di DPR. Kan bisa. Jadi masuk kita pada legal (ranah hukum)," ujar dia.

(Baca: Pembahasan Perppu Ormas Berpotensi Dilakukan dalam Tensi Tinggi)

Basri pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggugat penerbitan Perppu Ormas, kendati perppu tersebut dinilai bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Menurut Basri, Perppu Ormas menekankan kembali komitmen seluruh elemen masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Perppu Ormas itu menekankan kembali komitmen kita atas UUD 1945, NKRI, Pancasila, dan kebinekaan. Kan itu dasarnya. Kalau ini digugat kita semuanya nanti yang repot. Nah kita juga menjaga itu supaya NKRI tidak terganggu. Masuk nanti hal-hal (paham) yang berbeda dengan Pancasila," tuturnya.

(Baca juga: Perppu Ormas Ditargetkan Rampung 24 Oktober)

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru Bicaranya, yakni Ismail Yusanto.

Para pemohon gugatan menilai, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam kegentingan memaksa. Selain itu, sejumlah pasal dalam Perppu Ormas dinilai diskriminatif.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com