JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat baru saja dibahas perdana oleh DPR bersama pemerintah pada Rabu (3/10/2017).
Namun, pihak DPR sudah mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membahas perppu tersebut.
Pemicunya, adalah ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Padahal, tiga menteri diundang dalam rapat tersebut, dan hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang hadir.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto memulai kritik tersebut. Ia menyayangkan ketidakhadiran dua menteri itu.
"Kalau sudah dimulai dengan ketidakseriusan, ketidakhadiran, saya kira ini tanda tanya. Apakah di internal pemerintah itu menganggap serius enggak sih ini atau mereka sudah satu suara enggak sih tentang pokok-pokok yang ada di Perppu Ormas itu," kata Yandri, Rabu.
(Baca: Mendagri dan Menkumham Tak Hadir Rapat Perppu Ormas, Anggota Komisi II Protes)
Ia memprediksi dinamika pembahasan akan tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu meyakinkan bahwa perppu tersebut diterbitkan karena sudah memenuhi unsur "kegentingan memaksa", adanya kekosongan hukum dan alasan lainnya.
"Dinamika nanti tentu akan agak tinggi tensinya di dalam pembahasan, baik yang pro dan yang kontra akan kami undang. Mungkin juga akan ada demonstrasi dan sebagainya. Tapi enggak apa, akan kami hadapi," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sikap awal fraksi juga sudah beragam. Tak seluruhnya menerima perppu tersebut, termasuk PAN. Salah satu yang dikritisi PAN adalah tidak disertakannya frasa "pengadilan" dalam draf perppu.
"PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua. Itu kami tolak keras," kata Yandri.
Adapun Fraksi Partai Gerindra bahkan telah menyiapkan sejumlah langkah yang akan ditempuh jika Perppu Ormas nantinya disetujui.
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya konsisten menolak Perppu Ormas dan menilai penerbitan perppu merupakan bentuk arogansi kekuasaan.
"Kalau itu baru diundangkan, setelah diundangkan masih bisa di-JR (judicial review). Kalau JR dimenangkan, baru kami usulkan revisi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
(Baca: Gerindra Siapkan Sejumlah Langkah jika Perppu Ormas Diterima)
Sikap awal fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah pun berbeda-beda. Ada fraksi yang mendukung dan ada yang masih memberi sejumlah catatan.